1.CAGAR ALAM
Perlindungan
alam dengan membiarkan ekosistem dlm suatu wilayah apa adanya dan dimaksudkan
untuk melindungi ciri khas tumbuhan dan hewan serta ekosistem alam.
Yang boleh memasuki kawasan ini hanyal orang dengan izin
khusus.
Contoh:Cagar Alam Pangandaran
2.Taman
Nasional
Unruk melindungi flora,fauna dan ekosistem.Untuk kepentingan
pengembangan Ilmu Pengetahuan,Pendidikan,Budaya dan Rekreasi alam
Contoh:T.N. GUNUNG LEUSER(Aceh dan Sumatra Utara)
T.N.
Ujung Kulon(Banten)
T.N.Meru Betiri(jawa Timur)
T.N.Komodo(P.Komodo)
Dan
Lain-lain
3.Hutan
Wisata
Hutan yang di ambil hasilnya dan dimanfaatkan sebagai obyek
wisata
4.Taman
Buru
Kawasan perlindungan yang khusus digunakan untuk perburuan
5.Taman Laut
Wilayah lautan yang dijadikan sebagai konservasi alam.
Contoh:T.L.Bunaken(Sulawesi utara)
6.Hutan
Lindung
Hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air
7.Kebun
Raya
Kebun buatan yang digunakan untuk menghimpuntumbuhan dari
berbagai tempat untuk dilestarikan,dimanfaatkan untuk penelitian dan rekreasi.
Contoh:Purwodadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar